Sistem Informasi SPM-SNP (Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan)

Selamat Datang ...

Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM)yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2025. Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak.

Mutu pendidikan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan pada setiap satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP berisi ketentuan tentang delapan standar yang dicita-citakan dapat terwujud di semua satuan pendidikan pada kurun waktu tertentu.

Mengingat bahwa kondisi satuan pendidikan pada saat ini masih sangat beragam, dan sebagian besar kualitasnya masih berada di bawah SNP, maka perlu dicari strategi untuk mencapai SNP secara bertahap. Upaya ini dilakukan dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan tingkat layanan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Apabila SPM Pendidikan telah tercapai maka indikator tingkat (mutu) layanan akan dinaikkan dari waktu ke waktu hingga pada akhirnya mencapai tingkatan yang ditetapkan dalam SNP. Oleh karena itu, SPM Pendidikan dapat diartikan sebagai strategi untuk mencapai SNP secara bertahap dan merupakan sasaran antara untuk menuju pemenuhan SNP.